CIEREBON – Kepala UPTD ESDM Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat Agus Zaenudin menegaskan jika sampai dengan saat ini belum ada pihak manapun yang mengajukan permohonan untuk melakukan eksplorasi di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jumat (29/6/2018).
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi beberapa pertanyaan yang ia terima terkait isu bakal dibukanya lokasi galian di Desa Mundul termasuk keberadaan alat berat yang ada di wilayah tersebut yang kabarnya sedang membuat akses jalan. “Mohon maaf, ke kami di Cabang Dinas ESDM Wilayah Cirebon belum ada informasi terkait dengan rencana pembukaan tambang atau galian di daerah Munjul,” ujarnya.
Dikatakan Agus, sebelum dilakukan eksplorasi dilokasi tertentu, pemohon harus terlebih dahulu harus ada wilayah Ijin usaha pertambangan (WIUP) yg salah satu syaratnya adalah adanya rekomendasi dari pemanfaatan ruang dari Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:NasDem Optimis Peraihan Kursi Pileg 2019 Naik 100 PersenBandara Kertajati Resmi Layani Penerbangan Reguler
Setelah WIUP ditetapkan, pemrakarsa atau pemohon harus mengantongi dulu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk mendapatkan data potensi bahan galian yang bisa digali yg dibuktikan dengan laporan hasil eksplorasi. “Setelah eksplorasi dilakukan, harus menyusun studi kelayakan yang berisi kelayakan secara teknis, ekonomis, dan lingkungan,” imbuhnya.
Dijelaskan Agus, kalau hasil studi kelayakan tersebut memungkinkan untuk dilakukan kegiatan penambangan, maka selanjutnya yang bersangkutan harus mengajukan permohonan peningkatan status menjadi IUP Operasi Produksi yang persyaratannya antara lain adalah hasil Studi Kelayakan, Ijin Lingkungan dari Kabupaten Cirebon, Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang serta menempatkan sejumlah dana sebagai Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang. “Setelah semua dokumen tersebut disetujui, barulah keluar IUP Operasi Produksi dan pemohon bisa melakukan kegiatan penambangan atau penggalian,” jelasnya.
Ditambahkan Agus, untuk durasi lamanya waktu proses perijinan sangat bergantung kepada pemrakarsa untuk bisa menyusun dokumen persyaratan secara lengkap dan benar. “Kalau 50 hektare di Desa Munjul saya rasa bukan luas area eksplorasi yang akan dilakukan, kalau melihat dokumen, itu baru alokasi ruang di Kabupaten Cirebon yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pertambangan, jumlahnya bisa kurang dari itu dan tidak boleh lebih, tapi sampai sekarang belum ada yang mengajukan kepada ESDM, belum ada yang memohon, kalau ada aktifitas alat berat ditanyakan saja kepada yang bersangkutan, itu untuk apa,” paparnya.
