“Kepala daerah itu adalah pejabat Negara, bukan pejabat karier ASN. Tapi kalau jabatan Kepala Daerah (KDH) atau wakilnya itu kosong, misalnya, karena habis masa jabatan sedangkan Pilkada belum selesai, sesuai asas no-vacuum of power, maka pejabat karier ASN dari eselon I/JPT Madya ditugaskan Presiden sebagai kepala pemerintahan dengan Keppres menjadi penjabat,” jelas Guru Besar ilmu Pemerintahan di IPDN ini.
Djohermansyah menjelaskan, penunjukan pejabat karier ASN ini disebabkan karena dia berpengalaman dalam mengurus pemerintahan sipil. Sipil berarti bukan anggota TNI atau Polri. Namun anggota TNI/Polri yang sudah alih status atau pindah menjadi pejabat karier ASN dia bias ditunjuk.
“Untuk mencari calon penjabat KDH tidak boleh sembarangan, disamping kompetensi manajerial pemerintahan, aspirasi masyarakat daerah juga harus didengar pemerintah pusat. Yang paling penting dia tidak boleh ada kedekatan atau ada afiliasi dengan kandidat yang sedang berlaga dalam pilkada,” ujar Djohermansyah.
Baca Juga:Hari Pertama Ngantor, 24 Pegawai Tidak Masuk KerjaBPK Temukan Rp 3 Miliar Hibah & Bansos Pemkab Cirebon Belum Dilaporkan
Bila menilik aturan pengangkatan Pj Gubernur, pada Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, “dan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada saat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Periode 2013-2018 berakhir masa jabatannya pada tanggal 13 Juni 2018, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang—undangan. Adapun pejabat yang menjalankan tugas sehari-hari Gubernur dalam rentang waktu antara akhir masa jabatan sampai dengan dilantiknya Penjabat Gubernur adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah menegaskan bahwa salah satu yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya adalah Sekretaris Utama. Dari uraian tersebut maka Pengangkatan Drs. Mochamad Iriawan, SH., MM., MH., Sekretaris utama Lembaga Ketahanan Nasional sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar TAP MPR RI Nomor. VII/MPR/2000, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. (rls/hms)
