Pekerja Alami Cacat Bisa Diterima Kembali Bekerja

Pekerja Alami Cacat Bisa Diterima Kembali Bekerja
0 Komentar

CIREBON – Ada kabar baik bagi para pekerja, khususnya yang bekerja di tempat-tempat yang rawan kecelakaan. Melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK) ada program Return To Work (RTW) BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapatkan pendampingan ketika mengalami kecelakaan kerja yang berakibat cacat atau berpotensi cacat.

Demikian intisari dari kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar oleh Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Wilayah Cirebon di Aula BLK Plumbon Kabupaten Cirebon (10/5/2018).

Acara ini dihadiri oleh Hery Susanto Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (KORNAS MP BPJS), Kusmayadi (Balai Pelayanan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Pemprop Jabar), Eneng Siti Hasanah (Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon), Bayu Permana (Staf BPJS Ketenagakerjaan Pusat), Abdullah (Kadisnaker Pemkab Cirebon), Supirman (DPRD Kab Cirebon) dan Agus Humaidi Abdullah (Ketua Umum FSPS pusat) dan Amal Subkhan (Ketua FSPS Cirebon), Asep Sobarudin (Ketua SPN Cirebon).

Baca Juga:Media Online Diminta Berperan Jadi Filter Berita HoaxMohon Pemakluman dan Partisipasi Wargi, Gedung Sate Meriah Empat Hari Ke Depan

Peserta kegiatan tersebut terdiri 200 orang dari unsur ormas MP BPJS, FSPS dan serikat pekerja se wilayah Cirebon. Dalam kegiatan itu disampaikan pembayaran klaim Rp 24 juta jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan kepada anggota MP BPJS Cirebon bernama Tan Boen Hoei warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Sekaligus penyerahan draft Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan versi MP BPJS kepada Supirman selaku Ketua Bapemperda DPRD Kab Cirebon.

Hery Susanto KORNAS MP BPJS mengatakan pendampingan bermula sejak terjadinya musibah kecelakaan kerja hingga pekerja bekerja kembali. Tujuan program ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi resiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya.

Hery Susanto menambahkan potensi bahaya ditempat kerja seperti dampak penggunaan mesin, alat kerja, bahan dan faktor lingkungan kerja. Berbagai potensi itu bisa mengakibatkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Perlindungan menyeluruh di lingkungan kerja merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja,” kata Hery Susanto.

Menurut Hery Susanto, pelaksanaan JKK-RTW oleh BPJS Ketenagakerjaan, harus didukung semua pihak. Pemerintah juga dituntut menerbitkan regulasi agar program terimplementasi sesuai harapan. Apalagi program itu sangat strategis mendukung Pasal 153 ayat (1) huruf (j) UU Ketenagakerjaan yang intinya melarang pengusaha memutus hubungan kerja buruhnya yang mengalami cacat atau sakit akibat hubungan kerja.

0 Komentar