CIREBON – Camat Karangsembung, HI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada karena dianggap mengarahkan kepala desa (Kuwu,red) se-Kecamatan Karangsembung untuk mendukung pasangan calon tertentu pada Pilkada Kabupaten Cirebon.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumber, Kamis (26/04/2018) majelis hakim yang dipimpin Setia Sri Mariana dan hakim anggota Budi Chandra Permana dan Jumadi Apri Ahmad memutuskan HI bersalah telah melanggar pasal 118 UU nomer 16 tahun 2016 tentang Pilkada dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 6juta.
Humas Pengadilan Negeri Sumber, Jumadi April Ahmad mengatakan, majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada terdakwa dan juga jaksa penuntut umum untuk menerima atau tidak terhadap hasil putusan ini. “Kalau tidak ada upaya hukum dianggap sudah inkrah dan bisa langsung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan,” kata Jumadi.
Baca Juga:Merasa Cawabupnya Dilecehkan di Facebook, Relawan Hati Laporkan Akun Itu ke Polres CirebonUntuk Cirebon Religius, Pasangan Rakyat Bakal Bentuk Dewan Kiyai
Dikatakan Jumadi, selama proses persidangan terdakwa tidak ditahan, namun setelah inkrah, maka terdakwa diwajibkan untuk menjalankan putusan dari pengadilan. (gfr)
