Ada “Surga” Alkohol Kadar Tinggi & Esek-esek Di Kawasan Wisata Gronggong

Ada "Surga" Alkohol Kadar Tinggi & Esek-esek Di Kawasan Wisata Gronggong
0 Komentar

“Tiga tahun bukanlah waktu yang sebentar. Seharusnya penerapan perda tentang larangan miras ini sudah benar-benar efektif. Instansi yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP bersama penegak hukum harus tegas dalam menegakkannya. Masih ingat kan kejadian twasnya puluhan orang akibat miras di Bandung? Nah jangan sampai hal itu terjadi di Cirebon, karena perdaran miras dibiarkan begitu saja,” ungkap Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kanal Aspirasi Reformis (LASKAR) Indonesia Koko Ali Permana saat dimintai pendapatnya terkait masalah ini. (crd/red)

0 Komentar