GMNI Tuding Panwas Tak Serius Tangani Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN

GMNI Tuding Panwas Tak Serius Tangani Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN
0 Komentar

“Saya lihat disini upaya Panwaslu seperti main karet, yang tidak mengambil langkah-langkah yang sudah diatur oleh Perbawaslu nomor 6 Tahun 2018,” sambungnya.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Bekasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji atas dugaan pelanggaran kode etik ASN. Namun ironisnya, pemeriksaan itu dihentikan lantaran beberapa saksi yang dilaporkan tidak dapat hadir. Penyidikan pun diberhentikan.

Sementara dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, penghentian penindakan dapat dilakukan, apabila pelaporan tidak memenuhi syarat materiel. Sebagaimana yang tertulis pada bagian kelima pasal 13 dan 14. (Tle)

0 Komentar