Aher Dorong Warga Jabar Untuk Lapor SPT 

Aher Dorong Warga Jabar Untuk Lapor SPT 
0 Komentar

Pada 2017, WP Terdaftar di Jawa Barat sebanyak 6.973.185 WP dan yang Wajib SPT sebanyak 3.093.124 WP. Sementara WP yang melakukan pelaporan sebanyak 1.092.712 WP (62%), serta WP yang melakukan pembayaran sebanyak 241.287 WP (3%).

Sementara pada 2016, WP Terdaftar di Jawa Barat sebanyak 6.077.349 WP, Wajib SPT sebanyak 3.713.935 WP (59%), WP Lapor sebanyak 1.996.971 WP (53,77%), dan WP Bayar sebanyak 223.992 WP (4%).

Upaya yang dilakukan Kanwil Jawa Barat 1 Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak sejauh ini, yaitu sosialisasi kepada WP terutama untuk badan usaha. “Saya sudah keliling ke Wilayah Jawa Barat I untuk menggugah kesadarannya pengusaha terutama. Tapi yang paling banyak juga orang pribadi,” lanjut Yoyok.

Baca Juga:Kaitan Retribusi Parkir Tumpang Tindih, Begini Kata KadishubOps Keselamatan Jaya 2018, Satlantas Polrestro Bekasi Sosialisasikan Penyebab Laka Lantas

Target yang ditetapkan oleh Kanwil Jabar 1 Direktorat Jenderal Pajak pada 2018 ini untuk pengisian SPT minimal 75% dari jumlah WP SPT. “Kami harapkan akan meningkat, karena pajak ini tulang punggung berjalannya Provinsi Jawa Barat ini,” tukas Yoyok.

Berdadarkan profil APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017, pendapatan sebesar Rp 30,5 Triliun, sementara PAD yang masuk Rp 16,5 Triliun, sehingga sisa pendapatannya berasal dari pajak atau sekitar Rp 13,9 Triliun dalam bentuk Dana Perimbangan.

“Peran kita (pajak) ini sangat penting, sangat dominan. Dan kalau kita gabung dengan kabupaten/kota (di Jabar), itu (pendapatan) jauh lebih dominan kita. Terus pendapatan gabungan 2017 (kabupaten/kota) Rp 108 Triliun, PAD Rp 35 Triliun lebih, Dana Perimbangannya Rp 60 Triliun lebih,” papar Yoyok.

“Jadi, tolong masyarakat juga mengawasi belanjanya, kalau kami (pengawasan) dari pendapatannya. Nah, belanjanya buat apa. Misalnya, di kabupaten/kota lebih banyak untuk gaji pegawai, nah itu ada masalah. Harusnya kan semaksimal mungkin untuk pembangunan daerah tersebut,” pungkasnya.

Yoyok menambahkan, bagi WP yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa pemanggilan untuk pemeriksaan, hingga penyidikan apabila ada indikasi pidana. (rls/hms)

0 Komentar