BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mendorong warga Jabar untuk patuh pada pelaporan pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak masyarakat Jawa Barat masih di angka 62% pada 2017 lalu. Hal ini terungkap saat dirinya melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi melalui sistem pelaporan pajak elektronik atau e-Filing di Gedung Pakuan, Jl. Otto Iskandardinata No. 1, Kota Bandung, Kamis pagi (8/3/18).
Didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo, Aher melaporkan SPT melalui gawai atau alat elektronik tablet. Untuk itu, pada kesempatan ini Aher mengajak kepada semua WP di Jawa Baat agar taat membayar dan melaporkan SPT Pajak, baik untuk perorangan maupun badan.
Menurut Aher, tata cara pelaporan dan pembayaran pajak saat ini sangat mudah dan murah karena bisa dilakukan melalui e-Filing, sehingga bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun.
Baca Juga:Kaitan Retribusi Parkir Tumpang Tindih, Begini Kata KadishubOps Keselamatan Jaya 2018, Satlantas Polrestro Bekasi Sosialisasikan Penyebab Laka Lantas
“Tinggal kesadaran warga negara ditingkatkan, bahwa mereka (WP) wajib membayar pajak. Dan pajak tersebut ternyata menjadi bagian penting untuk pembangunan bangsa kita ini,” ungkap Aher.
“Oleh karena itu, saya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak, menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak di Jawa Barat, baik itu perorangan maupun badan untuk bayar pajak. Karena pembangunan kita ini dilakukan salah satunya dengan menggunakan anggaran dari pajak yang dibayar oleh warga negara,” lanjutnya.
“Jadi, bayar pajak sama dengan mengamankan negara ini, sama dengan membangun negara ini, sama dengan menjamin negara ini untuk generasi masa depan. Itulah manfaat pajak,” tutur Aher.
Untuk pelaporan SPT Pajak perorangan paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2018. Sementara untuk badan pada 31 April 2018.
Sementara itu, Kepala Kanwil Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo mengungkapkan, bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Barat terhadap pajak pada 2017 mencapai 62% atau meningkat dari angka 53,77% (2016). WP Wajib SPT di Jawa Barat sebanyak 2,6 juta WP.
“Masih kurang patuh. Mereka (WP) ada yang sengaja menghindar, ada yang tidak tahu, ada juga yang mengecilkan pajak yang harus dibayar,” ucap Yoyok.
