Pembebasan Lahan Tol Cibitung-Cilincing, Kemen PU Bayarkan Ganti Kerugian Sebanyak 33 Bidang

Pembebasan Lahan Tol Cibitung-Cilincing, Kemen PU Bayarkan Ganti Kerugian Sebanyak 33 Bidang
0 Komentar

Selain itu, sambung Dodit, bila ada keberatan dengan nilai yang diberikan, kita akan mengkaji data tanah dan mengukur ulang sesuai pembenaran. Namun, apabila warga menolak dengan pembayaran yang dinilai terlalu kecil kita lihat sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012, mereka harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena kalau misalnya kami, PU dan BPN yang mengakomodir keberatan nilainya, ya kami salah. Kami melanggar undang-undang itu,” tutupnya.

Sementara itu, warga asal Telaga Asih, Hilman mengaku, merasa cukup puas atas ganti uang kerugian yang diberikan Kementerian PU. “Rencananya uang hasil ganti rugi ini akan dijadikan modal usaha dan membeli tempat tinggal baru. Saya dan keluarga cukup puas karena diberikan uang ganti rugi oleh Kementerian PU, sebab mereka juga memberikan sesuai proses hasil dari tim Appraisal dan UU yang berlaku,” pungkasnya. (fjr)

0 Komentar