“Setelah pendalaman, pelaku ternyata sudah 12 kali beraksi di wilayah Bekasi ada yang masuk wilayah hukum Polsek Cikarang, Polsek Tambun, dan Polsek Cikarang Timur,” pungkas Hendrick.
Selain mengamankan 3 pelaku begal, petugas juga mengamankan barang bukti yang disita sebilah samurai besi bergagang hitam, sweater, motor Mio Soul berpelat B 6940 KXZ milik korban lainnya.
Pelaku terancam Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi hingga saat ini masih memburu 1 pelaku lainnya. (fjr)
