Polsek Cikbar Amankan 3 Pelaku Begal, Begini Kronologisnya

Polsek Cikbar Amankan 3 Pelaku Begal, Begini Kronologisnya
0 Komentar

“Setelah pendalaman, pelaku ternyata sudah 12 kali beraksi di wilayah Bekasi ada yang masuk wilayah hukum Polsek Cikarang, Polsek Tambun, dan Polsek Cikarang Timur,” pungkas Hendrick.

Selain mengamankan 3 pelaku begal, petugas juga mengamankan barang bukti yang disita sebilah samurai besi bergagang hitam, sweater, motor Mio Soul berpelat B 6940 KXZ milik korban lainnya.

Pelaku terancam Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi hingga saat ini masih memburu 1 pelaku lainnya. (fjr)

0 Komentar