Aldera Anggap Mutasi Yang Dilakukan Bupati Cirebon Cacat Hukum

Aldera Anggap Mutasi Yang Dilakukan Bupati Cirebon Cacat Hukum
0 Komentar

CIREBON – Belasan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) menilai mutasi yang dilakukan Bupati Cirebon pada 3 Januari 2018 lalu memutasi dan merotasi sebanyak 176 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dinilai cacat hukum.

Koordinator Aldera, Ivan Maulana menjelaskan, jika melihat tanggal dilayangkannya surat permohonan mutasi dari Pemkab Cirebon ke Kemendagri terlihat jelas ada kejanggalan. Sebab pertanggal 13 Desember 2017 surat dilayangkan, di tanggal 15 Desember 2017 langsung mendapat balasan dari Kemendagri. Sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat baru mengeluarkan surat persetujuannya pada 19 Desember 2019.

Selain itu, secara singkat dan tanpa ada permintaan klarifikasi dari Kemendagri RI kepada yang bersangkutan surat persetujuan langsung turun. Dan berdasarkan surat rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat, dalam poin empat jelas mutasi yang harus dilakukan untuk pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional tertentu yang jumlahnya hanya  171 pejabat.

Baca Juga:Gerhana Bulan Sebagai Media PembelajaranAher Terima LHP Semester II TA 2017 dari BPK

“Sangat jelas-jelas dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi 3 Januari lalu terdapat 176 pejabat. Nah ini yang limanya dari mana? Ini jelas cacat hukum karena dalam poin ke enam itu jelas,” kata Ivan.

Ia melanjutkan, jika seorang kepala daerah memutasi apalagi hingga mendemosi seorang sekda, maka harus dengan alasan yang benar sesuai aturan. Seperti meninggal dunia, cacat permanen, atau alasan lainnya. “Dan ini alasan bupati karena memberi keleluasaan kepada seorang Yayat Ruhyat yang menjabat Sekda, karena ingin maju di pilkada yang saat itu masih menanti perebutan rekomendasi. Ini kan konyol, sebab PNS lainnya pun seperti Iis Krisnandar sama seperti Yayat Ruhyat,” kata Ivan.

Ia menilai, mutasi yang telah dilakukan banyak kejanggalan, banyak pelanggaran produk perundang-undangan, dan telah merusak tatanan birokrasi yang menurutnya menjadi sejarah buruk di Kabupaten Cirebon karena seorang Sekda didemosi menjadi seoarang staf ahli bupati tanpa alasan yang jelas. “Maka kami minta agar Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menindaklanjuti kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST mengaku, menyikapi mutasi yang dilakukan Bupati Cirebon pada 3 Januari 2018, pihaknya dalam fungsi pengawasan berbeda dengan mutasi-mutasi yang dilakukan sebelumnya. Sebab menurut Junaedi, sebelum mutasi dilakukan pihaknya telah mendapatkan surat rekomendasi yang sudah menyebar luas dan terdapat kejanggalan.

0 Komentar