Sementara itu, tersangka A mengaku, ia melakukan aksinya tersebut selama 7 (tujuh) bulan dengan bekerja di lising salah satu perusahaan otomotif. Dirinya mengadaikan mobil dengan seharga Rp10-25 juta. “Saya bekerja di lising Suzuki. Udah 7 bulan, cuma baru 2 kali digadein cuman dapat Rp10 juta,” kata A.
Kemudian menurut tersangka KH, dirinya mengadaikan mobil seharga Rp25 Juta. “Jualnya seharga Rp25 juta,” ucap KH.
Polisi berhasil meringkus 3 tersangka, yaitu KA, A, dan D dengan barang bukti disita 3 buah STNK dan 4 Mobil. Tersangka terkena Kasus Pemalsuan dan atau Pertolongan Jahat (Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman selama enam tahun penjara). (fjr)
