Dalam Pilkada, TNI Polri “Wajib” Netral

Dalam Pilkada, TNI Polri “Wajib” Netral
0 Komentar

12) Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/Pemilukada, dan 13) dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
Baik institusi Polri maupun TNI, ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa TNI dan Polri akan bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 ini dan Pilpres 2019 mendatang. (des)

0 Komentar