Aher Targetkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada Capai 70%

Aher Targetkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada Capai 70%
0 Komentar

Yaitu terdiri dari 8 Bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), 3 Wakil Bupati (Garut, Majalengka, dan Ciamis), 5 Walikota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung), serta 3 Wakil Walikota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung).

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) kepada Bapak Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Permohonan ini menurutnya  telah selesai diproses serta akan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan pada kesempatan ini.

Baca Juga:Demiz Resmikan Ipal Komunal Sanimas Desa Tanjunganom100-0-100, Gerakan Hilangkan Lingkungan Kumuh

“Selain itu, akan ada 7 (tujuh) daerah Kabupaten/Kota yang membutuhkan Pelaksana Tugas (Plt.) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri pada saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalani Cuti Kampanye,” paparnya.

Untuk 8 daerah Kabupaten/Kota lainnya, yang hanya Kepala Daerah ATAU Wakil Kepala Daerahnya saja yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018

“Ini tidak dibutuhkan Plt melainkan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

Selain itu terdapat 2 anggota DPRD Provinsi dan 13 anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mana 9 diantaranya adalah pimpinan DPRD, yang turut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018. “Anggota DPRD sebagaimana dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang,” ujarnya.

Sementara prosedur pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.

Selanjutnya, terdapat tiga ASN Provinsi Jawa Barat dan sebelas ASN Kabupaten/Kota dan Kementerian, dimana lima diantaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah,” katanya.

Baca Juga:Dandim 0509: Persiapan Pengamanan, Jaga Netralitas Pilgub Jabar 2018Usai Dua Hari Mogok, Angkot Kota Tasikmalaya Kembali Beroperasi

Iwa memastikan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk bersikap netral selama gelaran Pilkada berlangsung. “Saya sudah teken surat edarannya, nanti akan dikirim ke kabupaten/kota,” ungkapnya. (rls/hms)

0 Komentar