Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa potongan lakban warna hitam, potongan tali plastik warna biru, dus HP Xiaomi Redmi 2, linggis kecil warna biru, sepotong besi pipa sepanjang kurang lebih 1 meter, 1 buah golok dengan sarung warna kuning, 1 buah golok tanpa sarung, 1 buah pisau dengan sarung warna coklat, 1 buah linggis berukuran besar, 1 buah gergaji besi, 1buah obeng, 1buah tang, 1buah senter, 1unit mobil Toyota Avanza 1,3 G MT nopol. B 1950 PYI warna silver metalik berikut 1 buah kunci kontak dan 1 lembar STNK atas nama Lusiana, serta beberapa pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan aksinya.
Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fjr)
