Pencairan Dana Hibah, Pemprov Jabar Gandeng KPK 

Pencairan Dana Hibah, Pemprov Jabar Gandeng KPK 
0 Komentar

“Kalau dari sisi pemprov-nya sudah jelas, pasti nyampenya utuh karena via transfer bank, lewat elektronik, ga mungkin lah di tengah jalan berkurang. Tapi siapa yang bisa memastikan bahwa (dana) itu ketika diambil terus digunakan sesuai agreement pada waktu penyusunan proposal. Maka ketika dicairkan full tapi dia sisihkan untuk entah siapa itu,” papar Asep.

“Bisa dipastikan setiap tahun pasti ada laporan dugaan kasus, karena hibah itu selalu menduduki laporan tertinggi, selain PBJ, perijinan, kepegawaian, dan soal pengelolaan APBD,” ujarnya.

Disinggung terkait penghentian sementara penyaluran dana hibah menjelang masa pemilihan kepala daerah (Pilkada), Asep mengutarakan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian di tahun 2013 untuk menghentikan dana hibah bantuan sosial (bansos), karena ada dugaan dana bansos tersebut digunakan untuk kepentingan kontestasi politik. Namun Asep menekankan, dalam konteks tersebut KPK tidak bisa melakukan konfirmasi dan antisipasi korupsi, karena tidak ada unsur pasal korupsi yang melarang hal tersebut.

Baca Juga:Atasi Over Kapasitas WB, Pemerintah Tambah 14.000 Petugas Lapas di Seluruh Indonesia Pecut Kinerja, Pemprov Apresiasi Kokab Peraih WTN

“Kalau naiknya 100% hibah berarti korupsi, itu ga ada (pasalnya). Tapi kalau misalnya dalam penyalurannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi, ada penyalurannya (bukti penggunaan dana) dan segala macam, itu baru (masuk pasal),” ungkap Asep. (rls/hms)

0 Komentar