Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah Kujang, 1 (satu) buah balok kayu, 1 (satu) batang besi ‘gancu’ sepanjang 70cm, batu bata. Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dengan modus operandi para tersangka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan alat bantu berupa senjata tajam dan balok kayu. “Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Asep.
Kapolres mengimbau, 13 orang yang saat ini menjadi DPO agar menyerahkan diri. “Apabila tidak ada itikad baik, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fjr)
