Soal Proyek Pemakaman Mewah, Bupati Cirebon Minta Petunjuk Mendagri

Soal Proyek Pemakaman Mewah, Bupati Cirebon Minta Petunjuk Mendagri
BERDEKATAN - Lokasi pemakaman mewah nyaris tanpa sekat dengan perumahan warga Sampiran, Kec Talun, Kab Cirebon.
0 Komentar

CIREBON – Soal perkara penerbitan izin kompleks pemakaman mewah “Memorial Park Cirebon”, rupanya bukan perkara main-main. Hal ini dibuktikan dengan surat Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan hal “Permohonan Penjelasan Tentang Pemakaman Modern”.

Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu berisi beberapa poin antara lain PT. Pagoda Mitra Abadi (PMA) bermaksud melakukan investasi dengan membangun Memorial Park di Desa Patapan, Kec Beber, dengan luas 15 hektar. Kedua, Pemakaman merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan. Ketiga, rencana pembangunan kawasan taman pemakaman modern seluas 85.021 meter persegi secara tata ruang diperbolehkan, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) kegiatan pembangunan pemakaman modern dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kab Cirebon tanggal 29 Juni 2016,  melalui Keputusan Kepala BLHD Kab Cirebon tentang izin kegiatan pembangunan tempat pemakaman modern oleh PT. PMA di Desa Patapan, Kec Beber, Kab Cirebon.

Baca Juga:Jabar Raih Juara I Kompetisi Olah Raga PNS, Guntoro: Alhamdulillah…Masyarakat Pesisir Jabar Inginkan Susi Pudjiastuti Atau Ono Surono Jadi Gubernur Jabar

Sehingga, berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam surat, Pemkab melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kab Cirebon telah menerbitkan perizinan dan non perizinan. Namun di akhir surat, Bupati Cirebon memohon petunjuk dan arahan terkait pembangunan tempat pemakaman bukan umum/pemakaman modern di Wilayah Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, belum lama ini, Satpol PP Kab Cirebon justru memerintahkan agar pembangunan pemakaman modern di Desa Patapan harus dihentikan sampai dengan IMB pekerjaan jalan diterbitkan. Satpol PP juga menegaskan bahwa pembangunan makam modern tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, sebelum memberikan teguran I, Satpol PP bersama dinas terkait sudah melakukan kunjungan lapngan serta rapat bersama OPD terkait. Baca: Satpol PP Desak Proyek Pemakaman Mewah Cirebon Segera Dihentikan.

Menyikapi hal ini, Irwan Firdaus, selaku warga Sampiran sekaligus Sekjen Brigadir 08 mengutarakan kekecewaannya. Sebagai warga yang tinggal di perbatasan makam mewah tersebut, Ia menganggap langkah para pejabat terkait, termasuk Bupati Cirebon terlalu buru-buru dan sarat tanda tanya. “Izin tetangga saja belum beres, ini kok sudah minta petunjuk Mendagri. Ada apa? Semua itu kan ada anak tangganya, ada tahapannya. Ibarat main game, selsaikanlah dulu level demi level. Ini level 1 saja belum beres kok sudah main di level 4,” cetusnya kepada jabarpublisher.com, Kamis (9/11/2017). Dijelaskannya, izin tetangga sama sekali belum ada yang ditandatangani oleh warga sampiran. “Bahkan warga sempat disodori uang Rp 10 – 50 juta, tapi tetap ditolak dan konsisten menolak pembangunan makam,” tegasnya.

0 Komentar