Nyumarno Desak Provinsi Dan Kabupaten Bekasi Tak Gunakan PP 78/2015

Nyumarno Desak Provinsi Dan Kabupaten Bekasi Tak Gunakan PP 78/2015
0 Komentar

Kaitan dengan permintaan buruh di Kabupaten Bekasi yang meminta kenaikkan UMK sebesar 50 Dollar AS atau sebesar Rp650 ribu, ia menilai permintaan itu wajar dan tentunya tidak hanya sekedar angka tebak-tebakan. Angka itu sudah melalui kajian seperti survey pasar harga kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan pokok para buruh yang telah diuji melalui mekanisme survey pasar.

“Kalau penetapan UMK di Kabupaten Bekasi masih menggunakan PP 78 buat apa ada Dewan Pengupahan Kabupaten? Mending itung aja sendiri kenaikan UMK-nya oleh Pemerintah melalui Disnaker, hapus anggaran tiap tahun untuk perumusan UMK sebesar Rp600 juta tiap tahun dari APBD kalau pembahasan penetapan UMK di Kabupaten Bekasi masih menggunakan PP 78,” pungkasnya. (fjr)

0 Komentar