“Ini bersumber pada kewenangan bebas (vrij bevoegheid) ataupun diskresi yg dimiliki Menteri Perhubungan dalam kapasitasnya sebagai pejabat administrasi negara, dengan tetap mengacu pada UU No.20/2008 dan UU no.22/2009 serta PP No.74/2014,” katanya.
Pemprov Jabar juga mendukung langkah Menteri Perhubungan segera merevisi 14 pasal dalam Permenhub No 26 tahun 2017 dengan memperhatikan pertimbangan – pertimbangan hukum yg menjadi dasar putusan MA No. 37 P/Hum/2017.
“Sambil menunggu diberlakukannya revisi Permenhub no. 26 tahun 2017, Pemprov Jabar mendorong dan memfasilitasi terbangunnya kesepakatan antara angkutan umum/taksi konvensional dan operator angkutan sewa khusus berbasis aplikasi on line,” katanya.
Baca Juga:Akhirnya, Selly Resmi Jadi Wabup CirebonLambat Penyerapan Anggaran Karena Seringnya Pergantian Pejabat
Senada, Dr. Ir. Idwan Santoso, MSc., DIC, pengamat transportasi mengatakan, kondisi yang kondusif di Jawa Barat hanya mungkin terjadi jika seluruh pemangku kepentingan dapat menahan diri dalam menghadapi masa transisi sampai ada kepastian hukum yang baru.
“Sebetulnya langkah yang telah dilakukan Pemprov Jabar dalam beberapa hari belakangan ini patut mendapat apreasiasi. Karena dengan langkah tersebut, potensi kekacauan besar yang mungkin terjadi dapat dicegah. Tentunya, pemerintah pusat segera menyelesaikan masalah kekosongan hukum ini secepatnya, agar masyarakat luas maupun pihak-pihak yang terlanjur berperan dalam industri transportasi ini tidak dirugikan,” katanya.
Perwakilan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Barat Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, pihaknya mengharapkan semua elemen masyarakat menahan diri untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Metropolitan Bandung Raya khususnya dan Jawa Barat umumnya.
“MTI Jawa Barat melihat konflik horizontal yang terjadi di Bandung dan Jawa Barat terpicu salah satunya ketidakadaannya payung hukum untuk pemerintah daerah menyusun kebijakan. Pengguna layanan angkutan umum, apa pun bentuknya, diharapkan sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan layanan tersedia. Demikian juga penyedia layanan angkutan, baik dengan maupun tanpa aplikasi, harus menyadari aturan yang ada dan mematuhinya untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (hms/rls)
