Viral Di Medsos Karyawan PT Mulia Keramik Tergiling Mesin, DPRD Desak Diusut Tuntas

Viral Di Medsos Karyawan PT Mulia Keramik Tergiling Mesin, DPRD Desak Diusut Tuntas
0 Komentar

Viral Di Medsos Karyawan PT Mulia Keramik Tergiling Mesin, DPRD Desak Diusut Tuntas

BEKASI – Beberapa hari yang lalu, beredar viral di medsos foto salah seorang karyawan PT Mulia Keramik yang dikabarkan meninggal karena tergiling dalam mesin. Masih belum jelas apakah foto tersebut hoax atau memang karyawan PT Mulia Ceramics yang tewas karena kecelakaan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Nyumarno Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi angkat bicara. Jika kabar di medsos itu benar, maka hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Harus diusut tuntas apa penyebabnya, kelalaian manusia, kelalaian pihak perusahaan, murni kecelakaan kerja atau seperti apa? Kalau ini masuk kategori kecelakaan kerja, maka patut dipertanyakan kenapa sampai meninggal dengan kondisi seperti yang viral di medsos beberapa hari ini.

Baca Juga:Pelantikan Wabup Terkesan Tertutup, Anggota DPRD GeramDi Akhir Kegiatan FKB, SMB Tampilkan Artis Papan Atas

“Apakah tidak ada pelindung diri untuk pekerja tersebut, apakah tidak ada alat pelindung mesinnya, dan bagaimanakah SOP kerja serta seberapa patuh pihak Perusahan PT.Mulia Ceramic kaitan standard dan syarat-syarat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi karyawannya,” ungkap Nyumarno.

Dirinya juga mengaku, sempat menanyakan melalui telepon selular kepada salah satu Pengawas Ketenagakerjaan pada Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, dan mendapatkan informasi bahwa pihak Pengawas Ketenagakerjaan, Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian sedang menangani dugaan ini.

“Artinya saya simpulkan di awal bahwa berita yang viral di sosmed tersebut adalah benar. Nanti kita di Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan segera meminta Pimpinan DPRD untuk melakukan pemanggilan Pihak Perusahaan serta pihak-pihak terkait lainnya ke DPRD, atau dengan kita datang ke perusahaan PT Mulia Ceramic tersebut untuk memastikan kebenaran berita ini,” bebernya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, pengusutan dugaan meninggalnya pekerja PT Mulia Ceramic ini harus dilakukan sampai tuntas. Pengawas Ketenagakerjaan bisa masuk melalui UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan Pihak Kepolisian juga bisa masuk ranah dugaan tindak pidana hilangnya nyawa orang, baik itu kesengajaan ataupun tidak disengaja. Dua institusi yang berbeda tersebut (Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian), memiliki wewenang yang sama untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan kasus ini.

0 Komentar