“Jadi mohon kepada Pak Bupati, Walikota, Camat, Kades dan Lurah jangan berbangga diri terus tetapi harus bisa menjaga paling tidak kriteria itu tetap bisa berlangsung selamanya. Tentu saja jangan sampai kami cabut karena tidak dapat memenuhi kriteria,” tuturnya.
Beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menyandang predikat Desa sadar hukum diantaranya, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90 persen dari jumlah penduduk, tidak adanya pernikahan dibawah umur, angka kriminialtias rendah, angka kasus narkoba rendah dan tingginya kesadaran terhadap pelestarian lingkungan.
Kritetia penetapan Desa sadar hukum mulai tahun 2017 ini telah dilakukan perubahan sedemikian rupa karena Kemenkumham tidak menginginkan penetapan predikat tersebut hanya dianggap sesuatu yang sifarnya formalitas.
Baca Juga:Pergi Ke Toilet Jadi Pemicu Warga & Anggota DPRD Ini Adu MulutAkom Minta Kader Golkar Kabupaten Bekasi Agar Tetap Kondusif
“Kami tidak ingin seperti itu, karena itu kami sekarang menerapkan perubahan kriterianya menjadi lebih ketat lagi dengan harapan kedepannya akan ditingkatkan kualitas dalam penetapan Desa sadar hukum sehingga pada waktu pemberian anugerah anubhawa Sasana ini tidak hanya sekedar memenuhi kriteria tapi juga bisa mengimplementasikan semua kriteria itu sebaik-baiknya,” jelas Eni.
Sampai dengan tahun 2016 dari 5319 Desa dan 643 kelurahan di Jabar telah ditetapkan sebagai Desa dan Kelurahan sadar hukum mencapai 2247, terdiri dari 1813 Desa dan 434 Kelurahan.
Selain itu berdasarkan hasil penilaian tahun 2017 telah ditetapkan pula 235 desa kelurahan sadar hukum yang baru. Terdiri dari 219 Desa dan 19 Kelurahan. Secara keseluruhan saat ini di Jabar terdapat 2484 Desa dan Kelurahan sadar hukum, diantaranya 2029 Desa dan 453 Kelurahan.
Pemprov Jabar sejak tanggal 27 Februari sampai 30 Maret 2017 telah melaksanakan pembinaan di 17 Kota dan Kabupaten kepada aparat Desa dan Kelurahan dengan jumlah peserta sebanyak 850 orang. Sedangkan 10 Kota dan Kabupaten lainnya telah dilakukan di tahun sebelumnya.
Dalam melakukan pembinaan, Pemprov Jabar bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya. Setelah pembinaan dilanjutkan dengan penilaian di 25 Kota dan Kabupaten, minus Kota Banjar dan Kota Cirebon yang seluruh Desa dan Kelurahannya sudah ditetapkan sebagai Desa sadar hukum lebih dulu. Dari bulan Juni sampai Agustus 2017 Bupati dan Walikota menyerahkan Desa yang diusulkan kepada Kemenkumham. (adv/jp)
