Tiga Pengurus YPSGJ Diberhentikan Tanpa Alasan, Mereka Akan Tempuh Jalur Hukum

Tiga Pengurus YPSGJ Diberhentikan Tanpa Alasan, Mereka Akan Tempuh Jalur Hukum
0 Komentar

CIREBON – Pasca aksi demonstran yang dilakukan oleh dosen dan karyawan Unswagati terkait penurunan wakil ketua yayasan. Tetapi pembuktian atas demonstran tersebut itu tidak ada yang ada adalah bumbu-bumbu dari politik menjelang pemilihan rektor baru.

Akibat dampak dari aksi tersebut tiga jabatan mengalami pemberhentian tanpa adanya alasan dan sebab yang jelas. Tiga jabatan tersebut ialah jabatan wakil ketua, sekretaris dan bendahara Yayasan.

Sekretaris Yayasan Unswagati, Djuariah mengatakan pihaknya mempertanyakan pemberhentian atas dirinya juga wakil ketua dan bendahara yayasan. Karena akunya tidak ada kesalahan apapun yang dilakukan, mungkin karena sebatas aksi demo saja, pihaknya dan rekan lainnya mendapat surat pemberhentian sementara dari pengawas.

Baca Juga:Polisi Ringkus Pengedar Ganja Depan Pom BensinPercepatan BIJB, Tunggu Peran Bupati

“Maghrib tadi baru kami terima surat keputusan dari pengawas pendidikan Unswagati dengan surat keputusan Pembinan YPSGJ Nomor SKEP/01/PENG.YPSGJ/IX/2017 yang secara tiba-tiba menghentikan sementara pengurus tanpa ada alasan, kami semua pengurus merasa sangat di zolimi, memang pengawas mempunyai kewenangan untuk memberhentikan sementara,” kata Djuariah kepada wartawan, Kamis (28/9/2017) malam.

Dikatakan Djuariah, jika merujuk pada Undang-undang yayasan pasal 43 yang berbunyi pengawas boleh memberhentikan sementara pengurus apabila harus disertai dengan alasan. Kemudian jika ditindaklanjuti dalam anggaran dasar yayasan dalam pasal 27 pengawas boleh memberhentikan pengurus apabila pengurus melakukan tugas-tugas yang bertentangan dengan anggaran dasar hukum yayasan dan peraturan Undang-undang yang berlaku.

“Sedangkan kita saja belum dilakukan audit kok sudah keluar SK pemberhentian sementara ini. Belum lagi pengangkatan yang dilakukan pembina yayasan terhadap empat pengurus pendukung pengawas, mereka belum pernah bekerja kok sudah diberhentikan. Pembina mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan tetapi bukan perorangan, karena pembina yayasan itu kolektif dan kolegial jadi keputusan harus melalui hasil rapat. Tidak ada rapat tau-tau keluarlah beginian. Jadi pembina itu tiba-tiba tanpa rapat mengeluarkan SK pengawas pada tanggal 26 kemaren, dan tanggal 28 pengawas langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk kita tanpa alasan dan tanpa audit. Padahal dia baru dua hari mendapatkan SK tapi langsung berbuat seperti itu,” jelasnya.

0 Komentar