Pada point pasa 39 tersebut, MKB juga menyampaikan solusi agar pemkab bisa menjadikan Karawang Selatan sebagai kawasan industry manufaktur dan sejenisnya. Melainkan menjadikan Karawang Selatan sebagai kawasan ekowisata.
Khusus untuk wilayah karst, MKB meminta agar menjadikan kawasan karst Karawang Selatan menjadi kawasan lindung indung geologi dan menjadkan hutan sebagai suaka marga satwa. Terakhir, para peserta aksi juga mendorong pemkab untuk mencukupi 30 persen wilayah Karawang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang RTH.(adk)
