Penipuan First Travel, Ditetapkan Jadi Tersangka Kiki Hasibuan Menangis

Penipuan First Travel, Ditetapkan Jadi Tersangka Kiki Hasibuan Menangis
0 Komentar

Penipuan First Travel, Ditetapkan Jadi Tersangka Kiki Hasibuan Menangis

JAKARTA – Masih mengenakan kaos berwarna hitam, Siti Hasidah Hasibuan atau dikenal Kiki Hasibuan, diperiksa selama 1×24 jam pada Kamis (17/8/2017). Kiki diperiksa sebagai saksi dari tersangka Andika dan Annisa Hasibuan kasus penipuan yang dilakukan First Travel kepada calon jemaah umrah.

Saat itu, Kiki yang duduk di depan meja penyidik tertunduk ditemani oleh pengacaranya saat pemeriksaan dilakukan. Kanit Subdit V Jatanwil Bareskrim Mabes Polri, AKBP Pol Rivai Arfan mengatakan saat Kiki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dia sempat menangis.

“Iya pas saya bilang, kamu saya tetapkan menjadi tersangka, dan kami tahan, dia langsung menangis,” ungkapnya saat penggeledahan kediaman Kiki di Kebagusan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Baca Juga:Putuskan Kembali Ke Entertainment, Caesar Ceraikan Indadari?Wali Murid SDIT Al Rahmah Ikut Meriahkan Lomba Agustusan

Menurut Rivai, Kiki merupakan seorang wanita yang berperawakan seperti pria dengan rambut bondol dengan beberapa tato menghiasi tubuhnya. Dia dikenal sebagai Direktur Keuangan dari First Travel yang dibuat oleh kakaknya.

Penetapan tersangka oleh kepolisian kepada Kiki, dikatakan sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, karena yang bersangkutan mengetahui aliran dana dari calon jemaah yang digelapkan.

Namun, Rivai enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alat bukti apa saja yang telah dimiliki pihak kepolisian untuk menetapkan Kiki menjadi tersangka. “Itu nanti biar atasan saja yang bicara,” ujarnya lagi.

Rumah Kosong

Usai penahanan berlangsung pada Jumat (18/8/2017) dini hari pukul 02.00 WIB, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah Kiki Hasibuan yang berada di Jalan Kebagusan IV dalam, RT 10/04 No 55 D, Jakarta Selatan.

Rumah dua lantai itu, berdesain modern dengan dua pintu kecil di sebelah kanan dan kirinya. Dipadu dengan cat berwarna abu-abu dan tembok kayu di depannya, tanpa pagar rumah. Kediamannya berada di Cluster Vasa Kebagusan yang diisi hanya 12 unit itu.

Tidak ada barang-barang yang bisa dibawa oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Pasalnya, saat ini rumah itu dalam keadaan kosong. Begitu juga dengan isinya seperti perabotan dan dokumen yang sudah tidak ada di dalam rumah.

“Kosong. Tidak ada yang bisa dibawa,” jelas Kanit Subdit V Jatanwil Bareskrim Mabes Polri, AKBP Pol Rivai Arfan usai keluar dari rumah dua lantai itu.

0 Komentar