“Remisi ini berdasarkan narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa pada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lapas dan Rutan mendapatkan pengurangan tambahan sepertiga dari pengurangan remisi yang diperolehnya,” jelasnya.
Jumlah remisi untuk tindak pidana khusus terkait PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006 yang diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdiri dari kasus tindak pidana korupsi RU 1 sebanyak 60 orang dan RU 2 sebanyak 2 orang. Kemudian tindak pidana narkotika RU 1 sebanyak 2473 orang dan RU 2 sebanyak 210 orang. Traficking RU 1 sebanyak 7 orang dan RU 2 1 orang serta Terorisme RU 1 sebanyak 8 orang dan Perbankan 8 orang.
“Untuk kasus Money laundry dan ilegal loging tidak ada yang diusulkan. Jadi jumlah keseluruhan RU 1 2556 orang dan RU 2 213 orang,” ucapnya.
Baca Juga:HUT Ke-72 RI, Aher Tekankan Makna DemokrasiBisa Jadi Contoh, 70 Orang/Lembaga Raih Penghargaan Teladan dari Gubernur Aher
Khusus untuk narapidana tindak pidana tertentu ini, pemberian remisinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 yang meliputi kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan trans nasional terorganisir.
“Terima kasih kepada Pemprov, Pemkot dan Pemkab se-Jabar yang telah menunjukan kepedulian terhadap warga binaan dalam berbagai bentuk kerjasama dan bantuan kepada Lapas dan Rutan yang ada di Jabar,” ujar Indra.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub Demiz menegaskan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana ini tidak bisa didapatkan dengan mudah ataupun suatu bentuk kelonggaran agar narapidana segera bebas. Namun, remisi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan.
“Remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan,” ujar Menkumham.
Ia melanjutkan, secara psikologis pemberian remisi mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga mampu meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.
“Kontroversi pemberian remisi bagi narapidana dan anak pidana memang masih terus terjadi, ini karena masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas sehingga jauh dari kata maaf,” ujarnya. (hms/rls)
