Tentunya, kata Indri, harus sesuai dengan aturan Tatib DPRD Pasal 14 dan 15, yang menyebutkan bahwa hak interpelasi minimal harus diusulkan oleh 7 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi DPRD. “Dan ataupun rekomendasi Badan Kehormatan berdasarkan hasil penyelidikan disebutkan bahwa Ketua DPRD melakukan pelanggaran kode etik maka sesuai Pasal 45 ayat 3 ketua DPRD bisa diberhentikan dari jabatannya,” tandas Indri. (cim/jp)
Indri : BK Turun Tangan Dong, Selsaikan Konflik Toto vs Ajam
