Kesembilankalinya, Aher Terima Penghargaan Pembina K3 Dari Menakertrans

Kesembilankalinya, Aher Terima Penghargaan Pembina K3 Dari Menakertrans
0 Komentar

Kesembilankalinya, Aher Terima Penghargaan Pembina K3 Dari Menakertrans

JAKARTA – Untuk kesembilankalinyanya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menerima Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Penghargaan ini Aher terima selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2009.

Kesembilankalinya, Aher Terima Penghargaan Pembina K3 Dari Menakertrans

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri kepada 17 gubernur atau yang mewakilinya pada Malam Anugerah K3 Tahun 2017 di ruang Birawa Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Ditemui ditempat terpisah Aher mengatakan penghargaan ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap K3 kepada para pekerja di Jabar. Pihaknya juga mengharapkan perusahaan secara sungguh-sungguh memperhatikan K3 sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja dan produktivitasnya.

Baca Juga:Regulasi PPDB Belum Terlaksana Secara Menyeluruh Di Kab. BekasiFOREXimf Beri Edukasi Trading Forex Di Cirebon

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Jabar Ferry Sofwan yang mewakili Gubernur menerima penghargaan mengatakan penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diberikan untuk memotivasi kepala daerah yang telah berhasil membina K3 sehingga perusahaan di wilayahnya berhasil menerapkan program K3 dan memperoleh penghargaan K3.

“Selain kepala daerah, ada juga beberapa perusahaan yang akan menerima penghargaan K3, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kemandirian perusahaan dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya.

Perusahaan-perusahaan yang telah selesai dilakukan audit eksternal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh Lembaga Audit SMK 3, maka akan diberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai dengan tingkat pencapaiannya. Penerapan SMK3 wajib bagi perusahaan yg mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi (sesuai kententuan perundang- undangan).

“Penerima penghargaan SMK3 tahun 2017 dari Jawa Barat sebanyak 162 di 21 kab/kota se Jawa Barat,” paparnya.

Menurut Ferry, untuk kategori Penghargaan Zero Accident, diberikan kepada perusahaan yang tidak pernah mengalami kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja minimal 3 tahun berturut turut. Perusahaan penerima *zero accident* 2017 dari Jawa Barat sebanyak 34 perusahaan di 13 kab/kota dengan perusahaan zero accident terbanyak di Kota Bandung yaitu 12 perusahaan.

Perwakilan penerima :

1. PT Pembangkitan Jawa Bali unit Pembangkitan Cirata Kab Purwakarta

0 Komentar