Pendiri Telegram: Pemblokiran Ini “Aneh”
NASIONAL – Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07) resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram dengan alasan Telegram “dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme”, langkah yang diprotes pengguna internet.
Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Kemenkominfo.
Baca Juga:44 Perguruan Tinggi se-Jabar Deklarasikan Anti RadikalismeIkut Program Daihatsu Setia, 10 Pelanggan Ini Mobilnya Disulap Jadi Baru
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Sebelas DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer), kata Kemenkominfo.
Tak lama setelah pemerintah Indonesia memblokir Telegram, pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov melalui Twitter mengatakan bahwa pemblokiran ini “aneh”.
“Kami tidak pernah menerima permintaan/protes dari pemerintah Indonesia. Kami akan melakukan penyelidikan dan akan memberikan keterangan,” kata Durov.
Protes salah satunya disampaikan melalui situs Change.org dengan petisi “Batalkan pemblokiran aplikasi chat Telegram” yang diinisiasi Dodi IR.
Dalam keterangannya dia menulis, “memblokir Telegram dengan alasan platform itu dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya.”
Baca Juga:PKS Siapkan Stok Pemimpin Indonesia TimurCigobangwangi “Sulap” Kantor Desa Dengan Banprov Jabar
Petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 2.000 orang dalam waktu dua jam saja. Sejumlah laporan menyebut jaringan terorisme di Indonesia memanfaatkan internet khususnya fitur kerahasiaan Telegram untuk berkomunikasi.
