3. Kami menolak organisasi dan aktivitas yang berorientasi atau berafiliasi dengan gerakan radikalisme, terorisme atau organisasi kemasyarakatan/ politik yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran faham atau gerakan radikalisme, terorisme atau ideologi yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 45. (hms/rls)
