Buruh PT CGS Laporkan Pihak Perusahaan Ke Polda

Buruh PT CGS Laporkan Pihak Perusahaan Ke Polda
0 Komentar

Para buruh sudah membuat laporan ke Krimsus Polda Metro Jaya atas pelanggaran yang sudah dilakukan oleh managemen perusahaan. “Kami sudah buat laporan ke Polda atas pelanggaran tersebut dan ada beberapa orang managemen yang statusnya terlapor, sebab pemutusan kerja kepada 91 orang karyawan PT CGS tidak masuk akal dan tidak dibayarkan upahnya. Padahal kerjaan di perusahaan numpuk, tapi ke kami menyampaikan bahwa perusahaan sedang mengalami kerugian sehingga dari kami ada yang di PHK dan dirumahkan,” ungkapnya.

Perusahaan menyampaikan, bagi karyawan yang dirumahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sedangkan yang di PHK, dari kami tidak mendapat suratnya bahkan tidak mendapatkan pesangon. Dari situlah kami menduga ada indikasi korupsi,” tambahnya.

“Kami sudah melakukan Be Partid dengan pihak managemen, agar karyawan yang di PHK dan yang dirumahkan bisa dipekerjakan kembali. Namun, tidak membuahkan hasil. Kami tidak mendapatkan titik temunya. Kemudian, kami adakan Tri Partid, dan yang kami dapat malah surat pemberitahuan bahwa karyawan kontrak tetap masuk kerja, sedangkan karyawan lainnya dirumahkan dengan waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya.

Baca Juga:Warga Dan Kades Geruduk SMPN 1 SukataniJK Resmikan Pengoperasian PT SGMW Motor Indonesia Di Cikarang

Diketahui PT CGS Indonesia berlokasi Kampung Sampora Jalan Raya Pasir Randu RT 001/001, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Jauh dari kawasan pabrik, buruh menilai, perusahaan ini sengaja mencari lokasi jauh dari kawasan pabrik untuk menghindari mahalnya biaya produksi dan ingin menggunakan tenaga kerja pemuda kampung Sampora dengan upah murah karena dianggap tidak cukup memiliki pengetahuan dan keterampilannya rendah. (fjr)

0 Komentar