Buruh PT CGS Laporkan Pihak Perusahaan Ke Polda
BEKASI – Buruh PT Coating Global System (PT CGS) Indonesia korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak menuntut hak-haknya yang selama ini tidak dipenuhi oleh pihak managemen PT CGS Indonesia.
Dari keterangan salah seorang pengurus Serikat Progresip, Bona, diduga perusahaan melakukan PHK terhadap 91 orang dari jumlah total 150 orang anggota Progresip-SGBN PT CGS (karyawan-red). Pasalnya, pihak perusahaan sengaja ingin memberangus serikat, karena kerap mengkritisi pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan.
“Awalnya kami mencoba mengingatkan perusahaan karena tetap memberlakukan buruh status pekerja lepas meskipun telah bekerja selama empat tahun, namun ternyata berakhir dengan PHK,” ujar Bona, Rabu (12/07) siang.
Baca Juga:Warga Dan Kades Geruduk SMPN 1 SukataniJK Resmikan Pengoperasian PT SGMW Motor Indonesia Di Cikarang
Selain itu, selama ini buruh hanya menerima upah sebesar Rp 70.000 dan uang makan Rp 5.000 per harinya, setiap kali buruh menuntut kenaikkan upah, pengusaha selalu berdalih sedang mengalami kerugian. Buruh pun mengeluhkan tidak adanya perjanjian kerja, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, dan tidak diperhatikannya K3.
Berdasarkan KEPMEN No.100 Tahun 2004, semestinya status buruh harian lepas demi hukum berubah menjadi PKWTT sebagaimana tertuang pada pasal 10 sampai dengan 12, yaitu Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Kemudian, dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Dikatakan Bona, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi sudah dua kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan ditemukan sebanyak 11 pelanggaran yang dilakukan oleh PT CGS, diantaranya karyawan tidak diikutsertakan dalam BPJS dan ditiadakannya cuti hamil bagi pekerja wanita.
“Apabila ada karyawan wanita yang mengajukan cuti hamil, malah disuruh berhenti bekerja daripada cuti. Bahkan, kami sempat melakukan mogok kerja selama kurang lebih 5 (lima) bulan lantaran tuntutannya yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan,” bebernya.
