Kinerja ASN Dipertanyakan, DPRD Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran

Kinerja ASN Dipertanyakan, DPRD Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran
0 Komentar

Menurutnya, sanksi yang diberikan pada ASN pemalas, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN, dimana salah satunya mengatur tentang kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

“Sanksi yang diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan. Sanksinya mulai dari yang ringan sampai yang berat. Laporkan saja kalau ada pejabat yang diduga jarang ngantor, sehingga kedepannya ada efek jera,” tandasnya.

Terpisah, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menjelaskan, libur lebaran dan cuti bersama hari raya telah berakhir. Terhitung Senin (3/7), semua ASN yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian), harus kembali bekerja untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga:Begini Kondisi Terakhir Korban Laka SPBUHerrie: Pluim Memiliki Skill Mumpuni

“Fungsi dan tugas ASN itu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, itu jelas tertuang di Undang-Undang ASN. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), kaitan kinerja dan kehadiran ASN pasca lebaran. Dan kemarin hari pertama sudah ditindaklanjuti oleh Setda, Asisten I, Asisten II dan Asisten III serta BKD dengan dilakukan sidak kehadiran ASN di semua SKPD,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (4/7).

Menurutnya, kehadiran kerja ASN sangat berpengaruh dan berbanding lurus dengan maksimalnya serapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Karena salah satu tugas dan fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik. Dirinya meminta agar serapan anggaran dimaksimalkan pasca lebaran ini, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Juli.

“Seharusnya serapan anggaran sudah diatas 50 persen, namun faktanya di Kabupaten Bekasi belum mencapai angka tersebut. APBD 2017 sudah ditetapkan sejak tanggal 30 Desember 2016, harusnya serapan anggaran sudah bisa dilaksanakan dari bulan Januari atau Februari 2017 yang lalu dong. Saya khawatir jika tidak dilakukan percepatan serapan anggaran, akan berdampak Silpa dan pembangunan terhambat. Saya meminta dengan tegas agar para SKPD pro aktif dan percepat serapan anggaran. Jangan takut melakukan penyerapan anggaran, bila diperlukan silahkan minta pendampingan, saran dan masukan dari Inspektorat atau pihak Kejaksaan,” cetus Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu.

0 Komentar