– Jika harga naik di atas 8% atau berada pada kategori Waspada, maka para Pimpinan Daerah diharapkan waspada terhadap lanjutan kenaikan harga.
– Jika harga naik di atas 12% atau berada pada kategori Siaga, maka para Pimpinan Daerah diharapkan siaga terhadap kenaikan harga tersebut dan menanggapi dengan virtual meeting di aplikasi PRIANGAN serta melakukan tindakan penanggulangan.
“Jika kenaikan harga mencapai tingkat critical point (di atas 20%), maka seluruh Pimpinan Daerah, dipimpin oleh Bapak Gubernur, diharapkan dapat melakukan koordinasi pelaksanan aksi nyata untuk menanggulangi kenaikan harga,” jelasnya. (hms/rls)
