Selain itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena Kemendagri telah abai dalam menjalankan tugasnya dan merugikan negara khususnya kab. Subang. (spr)
Desak Plt Bupati Subang Dilantik, Mahasiswa Ontrog Kemendagri
