Untuk diketahui, sebelumnya Dirum PDAM Tirtatarum Karawang, Tatang Asmar telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pinjaman kredit terhadap Bank Karsel.Tatang diperiksa atas “keterkaitannya” sebagai saksi, karena dituduh melakukan konspirasi dengan CV SMS untuk mengajukan kredit kepada Bank Karsel.
Dalam kasus ini, Tatang dituduh telah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk CV SMS terkait pengadaan pompa backwash kapasitas 180 liter per detik sebanyak dua unit. Yaitu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 803.712.000,-, serta pengadaan pompa certifugal kapasitas 150 liter per detik sebanyak dua unit, dengan nilai Rp. 1.069.750.000,-.
Dalam persoalan ini, Tatang Asmar mengaku telah difitnah oleh pihak yang berkepentingan dalam proyek tersebut. Yaitu dimana tanda tangannya telah dipalsukan oleh oknum, dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman kredit kepada Bank Karsel. (adk)
