BANDUNG – Kebayang kan, repotnya saat kita mandi tak ada sabun? Atau saat hendak menggosok gigi kehabisan pasta gigi? Sekarang bagaimana repotnya jika hal itu dialami oleh pasien yang sedang menjalani pengobatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)? Pasti super repot dan menjengkelkan.
Terkait hak-hak pasien dan pegawai RSJ yang diduga terbengkalai, Sekda Jabar Iwa Karniwa langsung menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua di Kab Bandung Barat, Senin (8/5/2017). Untuk mendapatkan data dan fakta yang konkrit, sekda sengaja tidak memberitahu dulu kepada Kadinkes Jabar maupun Direktur RSJ perihal sidak tersebut.
Sebelumnya, sumber jabarpublisher.com yang namanya enggan dipublikasikan sempat memberikan informasi terkait sejumlah masalah yang ada di RSJ tersebut pekan lalu. “Di RSJ itu sabun buat pasien saja sulit didapat. Akibatnya pasien mandi nggak pakai sabun dan sikat gigi nggak pakai odol, reagen lab habis nggak bisa dibeli, persediaan obat juga tersendat,” ujar sumber JP yang validitas informasinya bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Dinas P3A Akan Kembangkan Kasus Pelanggaran AnakLawatan Kerja ke Tiongkok, Gubernur Jadi Tamu Kehormatan Guangxi University of Nationalities
Banyak pihak mengaku prihatin, karena pasien dengan gangguan jiwa adalah masyarakat Jabar yang sedang kena musibah. “Masa haknya juga tersendat,” cetusnya. Sumber juga menyampaikan, bahwa sampai awal Mei 2017, TPP Dinkes dan uang makan belum cair. Tersiar kabar bahwa terhambatnya pencairan hak para tenaga medis serta pegawai ini akibat Direktur RSJ merubah kembali Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang diajukan.
Padahal, kata dia, terkait hak-hak tersebut sudah diatur undang-undang, baik UU JKN, UU RS atau UU Praktek Kedokteran. “Bagian dari penghasilan rumah sakit seharusnya memberikan share 40 % ke jasa pelayanan sesuai UU JKN, UU RS, atau UU Prakterk kedokteran, tapi tidak diberikan. Di daerah lain itu diberikan TPP dan Jasmed (jasa medis-red), tapi di kita (Jabar), hanya suruh pilih salah satu. Padahal di tiga undang-undang itu jelas mengatur, alasannya karena keuangan Jabar mengatur one pay sallary,” ungkapnya.
