Senin Ini, Jabar Teken Kerjasama Pengembangan Sistem Transportasi dan Perdagangan Kopi dengan Chongqing

Senin Ini, Jabar Teken Kerjasama Pengembangan Sistem Transportasi dan Perdagangan Kopi dengan Chongqing
0 Komentar

“Kalau resmi beli, operasional, maintenan, transfer of knowledge pasti akan terjadi, tapi hal itu akan dibahas lebih lanjut,” ujar dia.

Yang kedua, ucap Taufik, yang menjadi bobot yang cukup besar pada kerja sama tersebut yaitu Chongqing sebagai pusat perdagangan ‎tidak hanya untuk Tiongkok tapi untuk negara lain di sekitar Tiongkok. Chongqing pun pintu gerbang ke Eropa.

“Meski jauh tapi ada penghubung transportasi dari Chongqing ke Eropa. Selain itu terkenal pusat perdagangan kopi, tiga besar di dunia. Di Jabar juga produksi kopi. Jadi bagaimana kopi Jabar diperkenalkan ke dunia melalui Chongqing,” ucap dia.

Baca Juga:Dalam Jangka Dua Hari, Harga Bawang Putih Melambung TinggiRifat Sungkar Do’akan Rinni-Jevin Segera Diberi Momongan

“Senin ini tanda tangan insyaallah antara walikota dengan gubernur sehingga tahapan berikut kami akan mengundang mereka ke Bandung, sekalian bikin work plan yang implementatif,” terangnya.

Selebihnya, Taufik menuturkan, Chongqing ini berbeda dengan daerah lain. Wilayah tersebut merupakan kota metropolitan yang dipimpin wali kota. Tapi di sini ada sistem pemerintahannya setara dengan provinsi sehingga kedudukan wali kota sama dengan gubernur.

Pusat Dukung Daerah Kerja Sama Sister Province

Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah menjalin kerja sama Sister Province atau sister city dengan pemerintah daerah di luar negeri. Dengan catatan, kerja sama dibangun dikarenakan daerah membutuhkan kerja sama tersebut. Namun yang paling penting, pemerintah daerah jangan sampai menjual wilayahnya kepada pihak asing tersebut.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri‎, Nelson Simanjuntak di sela kunjungan kerja pemerintah Jawa Barat di Chongqing, Tiongkok, Minggu (7/5/2017).

Menurut dia, kerja sama antar pemerintah daerah sudah diatur dalam undang-undang. Di antaranya tentang perjanjian internasional dan UU Otonomi Daerah No 23/2014. Dalam pasal 363-369 diatur perjanjian dalam dan luar negeri. Kontennya untuk dalam dan luar negeri itu diserahkan ke daerah yang diawali LoI (Letter of Intent).

“Ibarat sebelum kawin saja. Nanti Sebelum MoU daerah melaporkan ke kemendagri dan kemenlu. Bilang sepakat kerja sama teknik dan bidang budaya dan lainnya dalam sister province dan city. Setelah Mou, baru nanti ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS),” ujar dia.

0 Komentar