“Putusan itu sangat menciderai hak klien kami selaku pemegang Sertifikat Hak Milik yang secara hukum adalah alat bukti yang kuat sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Jo. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang mempersiapkan beberapa upaya-upaya hukum lainnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini seperti laporan pidana ke Polda Jabar dan juga kami akan minta pendapat Komisi Yudisial, sehingga keadilan itu terlihat di ranah Karawang kita cintai ini. “Jangan sampai yang dialami oleh klien kami, juga nantinya akan terjadi sama dengan pihak-pihak lain yang telah memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang lebih dahulu terdaftar di bpn karawang harus ikhlas menyerahkannya kepada pemegang sertifikat yang baru terbit,” tandansya. (use)
