BCL Diduga Caplok Tanah Milik Warga Klari

BCL Diduga Caplok Tanah Milik Warga Klari
0 Komentar

“Para saksi yang diminta langsung oleh Majelis Hakim tersebut memberikan penjelasan yang sesuai dengan fakta yang ada dan dokumen yang terdapat dalam arsip BPN Karawang, Para saksi menjelaskan bahwa benar telah terjadi overlapping dimana tanah milik klien kami yaitu SHM No. 46 berada di SHGB milik PT. BCL, dan fakta yang penting saat itu ternyata SHGB No. 00825 seluas 5.854 M2 milik developer tersebut adalah hasil ajudikasi, dimana warkah tanah yang ada diajukan sebagai alas hak pendaftaran tanah tersebut hanya AJB No. 443/JB/594.4/1988 seluas 2.730 M2 dan sisanya tidak ada warkahnya, sehingga BPN saat itu menyatakan telah terjadi kesalahan pengukuran pada saat ajudikasi tersebut, sehingga yang benar itu adalah SHM No. 46,” paparnya.

Dengan kesaksian dari pihak BPN tersebut, kata Ferry telah terbukti SHM No. 46 harus dikembalikan batas luas tanahnya seperti semula. Namun kenyataannya ketika putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wisnu Widiastuti,S.H, M.Hum dan anggotanya Elvina, S.H.,M.H dan Victor Suryadipta, S.H. dan Panitera Penggantinya yang mencatat berita acara persidangan Hartanto, S.H., M.H. Memutuskan perkara tersebut pada tanggal 2 Maret 2017, dimana pertimbangannya dan amar putusannya sangat-sangat diluar dugaan.

“Setelah dihadirkannya dalam persidangan oleh majelis hakim tersebut saksi-saksi kunci dari BPN Karawang selaku institusi yang berwenang atas seluruh masalah pertanahan, tetap saja putusannya klien kami selaku pemilik tanah dan yang memiliki sertifikat tanah yang telah terdaftar lebih dahulu disuruh mengalah oleh Majelis Hakim tersebut, kenapa kami bilang seperti itu, sebab SHM No. 46 milik klien kami semula berjumlah 3.890 M2 harus memberikan kepada PT. BCL seluas 2.890 M2 dan Klien kami disisakan 1.000 M2,” katanya.

Baca Juga:Geliat Polwan Polres Karawang Diluar KamtibmasWarga Menjerit Langka “Gas Melon”, Ketua DPRD Intruksikan Panggil Hismawa Migas

Dikatakan juga, pihaknya sangat tidak menyangka pertimbangan dan amar putusan seperti itu, sudah jelas pihak BPN Karawang menerangkan SHM Klien kami-lah yang benar dan SHGB No. 00825 adalah kesalahan ajudikasi, kenapa juga dalam Putusannya Majelis Hakim tersebut kliennya yang harus mengalah dan diperintahkan menyerahkan sebagian besar tanahnya untuk tergugat.

0 Komentar