KARAWANG – PT Begawan Cipta Laras (BCL) diduga telah mencaplok tanah milik Husni Thamrin, warga Desa Anggadita Kecamatan Klari. Dugaan pencaplokan tanah itu diduga ada permainan antara depelover dengan Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Kuasa Hukum Husni Thamrin, A. Ferryanto Piliang mengatakan, kliennya yang bernama Husni Thamrin merupakan Ahli Waris Alm. H. Moch. Zein Bin Abdullah dan Hj. Napsiah Bin Banjar, yang memiliki sebidang tanah di Kampung Ciblado, Desa Anggadita, Kecamatan Klari dan telah terdaftar di Kantor Pertanahan BPN/ATR Kab. Karawang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 46 tertanggal 7 April 1975 seluas 3.890 M2.
“Setelah terjadi pemekaran Desa pada tahun 1982, ternyata objek tanah milik klien kami masuk ke wilayah Desa Gintungkerta, dan saat itu terjadi petaka dimana sebahagian besar tanah klien kami dikuasai oleh Developer Perumahan yaitu PT.Begawan Cipta Laras (BCL), dan sudah dibangun unit-unit dan dipasarkan kepada konsumennya dan saat ini juga dijadikan agunan di salah satu Bank milik Negara,” katanya.
Kejadian itu lanjut Ferry, membuat kliennya mempertanyakan kepada pihak kantor pertanahan Karawang dan hasil yang diperoleh oleh klien begitu kagetnya ketika disampaikan sebagian objek tanah SHM No. 46 milik klien Ferry berada di SHGB milik perusahaan tersebut atau disebut dengan overlapping, itu tertuang dalam Berita Acara Tentang Hasil Pelaksanaan Pengukuran dibawah Nomor 227/BA-32.15/IV/2016 tertanggal 04 April 2016 yang dilakukan oleh Pihak Kantor Pertanahan Karawang.
Baca Juga:Geliat Polwan Polres Karawang Diluar KamtibmasWarga Menjerit Langka “Gas Melon”, Ketua DPRD Intruksikan Panggil Hismawa Migas
Dikatakan, terhadap hasil tersebut telah dilakukan Mediasi diprakarsai oleh Kantor Pertanahan Karawang untuk pengembalian batas tanah milik klien, namun mediasi itu ditolak oleh PT. BCL, dan keberatan dengan solusi yang ditawarkan karena tidak ada titik temu/kesepakatan pihak BPN Karawang-pun menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke Pengadilan.
“Kemudian Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dibawah No. 65/Pdt.G/2016/PN.Kwg dengan dasar perbuatan melawan hukum penguasaan lahan tanah milik klien secara tanpa hak, dan pengembalian batas tanah,” kata dia lagi.
Ia menambahkan, berdasarkan persidangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi tanah tersebut, dan kemudian mereka juga menghadirkan saksi dari BPN Karawang yang alasannya agar jelas duduk perkara tersebut, setelah dipanggil secara resmi oleh PN Karawang dan ternyata pihak BPN yang dihadirkan oleh Majelis Hakim tersebut adalah 3 (tiga) orang yaitu Bunyamin, Deden Sudrajat dan Edi Suwardi.
