SUMEDANG – Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan izin kerja kepada Tenaga Kerja (Naker) Asing hanya 600-an orang, sebagian besar di sektor industri. Izin ini diberikan kepada tenaga kerja asing yang melakukan aktivitas kerja lintas kabupaten/kota di Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) usai membuka Rapat Koordinasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Hotel Puri Khatulistiwa, Jl. Raya Jatinangor Km 20, Jatinagor, Kabupaten Sumedang, Selasa (21/3/17). Sementara ada lebih dari 20.000 orang tenaga kerja asing di beberapa kabupaten/kota dengan kata lain aktivitas kerjanya tidak lintas kabupaten/kota di Jawa Barat.
Rapat Koordinasi (Rakor) LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini digelar dari 21-22 Maret 2017 dengan Tema: Eksistensi Tenaga Kerja Asing Legal dan Formal di Provinsi Jawa Barat. Rakor ini dihadiri tiga pihak, yaitu pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, perwakilan pengusaha yang diwakili Apindo, serta perwakilan Serikat Pekerja.
Baca Juga:Aher Resmikan Gedung Rawat Ibnu Sina 2 RS Al-Islam BandungMendagri Dorong Keterlibatan Pol PP dalam Komunitas Intelejen Daerah
“Pada hal –hal yang diperlukan, hal-hal yang belum bisa dipenuhi oleh tenaga kerja lokal, kita mewajari masih ada tenaga kerja asing. Kita tidak mempermasalahkan itu asal legal. Toh jumlahnya juga tidak signifikan ya, artinya sedikit sekali tenaga kerja asing yang tercatat resmi di Jawa Barat itu dalam konteks industri,” ungkap Aher.
“Jadi ada 600 izinnya dari provinsi karena mereka bekerja antar-kabupaten di provinsi. Ada juga yang bekerja di kabupaten-kabupaten atau lintas kabupaten, sehingga urusannya di kabupaten. Jumlahnya kira-kira 21.000 kurang,” lanjutnya.
Aher menambahkan pihaknya akan mempertahankan tenaga kerja asing legal tersebut. Namun dengan komitmen akan terus melakukan pengawasan, sehingga tidak ada tenaga kerja asing yang ilegal dan akan menindak tegas apabila ditemukan tenaga kerja asing ilegal.
Lebih lanjut, Aher juga menjelaskan mengenai pentingnya sertifikasi tenaga kerja. Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendorong terus upaya sertifikasi tersebut melalui berbagai pelatihan kerja. Sertifikasi ini penting untuk meningkatkan daya saing global dan menjadi daya tarik para investor.
