“Hal ini menyebabkan terjadinya permasalahan-permasalahan terkait perijinan fasilitas kesehatan di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Masih kata dia, Dinas Kesehatan perlu meningkatkan sosialisasi pencegahan DBD yang meliputi gerakan PSM (Pemberantasan Sarang Nyamuk), gerakan 3 M (Menguras/Menutup/Mengubur), Pemanfaatan Kader-kader Jumantik, pelaksanaan Fogging sehingga pada tahun 2015 banyak masyarakat terserang DBD bahkan banyak korban meninggal dunia. Terkait kejadian kurang gizi dan Gizi Buruk yang terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Bekasi, perlu ditingkatkannya Peran dan Fungsi Dinas Kesehatan dan Puskesmas didalam melakukan tindakan pencegahan seperti pemberian Imunisasi, vaksin, pemberian vitamin atau upaya kesehatan lain yang harus dilakukan terhadap bayi baru lahir. Perlunya kepedulian Dinas Kesehatan terhadap penyakit Thalasemia yang ada di Kabupaten Bekasi padahal jumlahnya sudah mencapai ratusan keluarga, termasuk kurangnya perhatian akan kebutuhan darah khusus (NAT) yang dibutuhkan oleh penderita penyakit Thalasemia.
“Pada tahun 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi belum menyusun Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi, juga peraturan bupati tentang juklak/juknisnya sehingga menyebabkan anggaran tidak bisa diserap oleh Puskesmas,” paparnya.
Baca Juga:Meminimalisir Adanya Kecurangan, Pihak Bersangkutan Lakukan Karantina Soal Ujian SekolahIni Jawaban ‘Cetar’ Ridwan Kamil Pasca Diusung Nasdem Untuk Pilgub Jabar
Tidak hanya itu, lanjut Nyumarno, terkait Surat Ijin Praktek (SIP) banyak ditemukan tanpa mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga hal tersebut menyebabkan banyak tagihan klinik yang tidak dibayarkan oleh BPJS. Hal mana perlu ditingkatkan dengan pembuatan SOP yang jelas kaitan penerbitan SIP.
“Dinas Kesehatan perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik kepada pemangku kepentingan kesehatan seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), ARSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta), Asosiasi Klinik (ASKLIN), PMI (Palang Merah Indonesia), BPJS Kesehatan, dan stakeholder yang lainnya. Dinas Kesehatan disamping telah menganggarkan anggaran untuk 468ribu masyarakat miskin melalui PBI APBD, masih perlu menganggarkan Anggaran bagi warga miskin dan tidak mampu yang belum terintegrasi kedalam program JKN (PBI APBN dan PBI APBD), mengingat masih banyak ditemukan warga miskin masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum mendapatkan Jaminan Kesehatan. Berikut saya uraikan perjuangan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Warga Miskin di Kabupaten Bekasi, kebutuhan anggaran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Bekasi, pada tahun 2017 ini kita bersama telah mengalokasikan anggaran yang digunakan untuk membayar iuran 468ribu warga miskin di Kabupaten Bekasi, sebagai peserta JKN KIS APBD (Peserta PBI APBD),” bebernya.
