Pemkab Bekasi Diminta Maksimalkan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat

Pemkab Bekasi Diminta Maksimalkan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
0 Komentar

BEKASI – Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi diminta  lebih maksimal memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Hal ini kaitannya tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi seluruh warga miskin di Kabupaten Bekasi, dengan diikuti penambahan fasilitas-fasilitas kesehatan beserta insfratuktur kesehatannya. Dibutuhkan tindakan-tindakan konkret kaitan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Bekasi seperti, penambahan dan peningkatan mutu dan kualitas Puskesmas, termasuk peningkatan status Puskesmas, sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah, penambahan dan peningkatan RSUD sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) milik Pemerintah Daerah, baik dari mutu pelayanan, kualitas, maupun kuantitas/jumlahnya, penambahan penganggaran untuk Alat Kesehatan sesuai kebutuhan yang ada, dikarenakan sering terjadi kurang tersedianya NICU, HCU, PICU yang dapat mengakibatkan pasien tidak tertolong, penataan dan pemerataan Fasilitas Kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap Fasilitas-Fasilitas Kesehatan yang ada, agar sesuai asas kepatutan, kelayakan dan mengikuti peraturan perundangan yang ada, pebaran Dokter Spesialis dan Tenaga Medis yang merata, serta pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis di setiap fasilitas kesehatan yang ada, sistem rujukan yang baik, yang tidak menyusahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, call Centre Dinkes Online yang menghubungkan setiap Rumah Sakit kaitan ketersediaan Bed dan Ruangan,  ketersediaan Ruang Perawatan, ketersediaan dokter, dll dengan sentralisasi dan monitoring oleh Dinas Kesehatan, perlunya penambahan  layanan Ambulance dan Mobil Jenazah disetiap Desa yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat, dengan fasilitas antar jemput pasien yang membutuhkan secara Gratis, pada tahun 2015 Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum menganggarkan Anggaran sekitar Rp 10.000.000.000 untuk melunasi hutang tagihan pelayanan Jamkesda pada tahun 2015, yang mengakibatkan Rumah Sakit menghentikan layanan Kesehatan terhadap masyarakat pemegang Jamkesda.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi, harus diperbaiki saar mulai dari perencanaan penganggaran,” ucap, anggota komisi VI DPRD Kabupaten Bekasi,” Nyumarno.

Menurut dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, harus segera membuat Regulasi berupa Peraturan Bupati yang mewajibkan semua Rumah Sakit Swasta yang ada di Kabupaten Bekasi untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, agar dapat melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dan agar tidak menyebabkan layanan kesehatan Rumah Sakit terkesan Profit Oriented, Dinas Kesehatan didalam pemberian ijin operasional klinik dan Rumah Sakit masih banyak ditemukan simpangsiur yang disebabkan kurangnya sosialisasi Permenkes dan SOP terkait perijinan, yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan terhadap Fasilitas-fasilitas Kesehatan.

0 Komentar