Masih dikatakan Cakra, bagi para pengusaha yang belum sadar akan potensi pajak agar mematuhi mekanisme yang ada yang sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2009. “Kesimpulannya kita akan melakukan kroscek kembali dalam kurun waktu 3 atau 6 bulan kedepan apakah mereka ini sudah tertib atau belum, karena setelah kami pantau dari pengusaha atau vendor-vendor di Bobos ini kebocorannya sangat signifikan yaitu dari 5 penambang,” katanya.
Lebih jauh disampaikan Cakra, bukan hanya di Indocement, beberapa waktu lalu juga Komisi II melakukan kunjungan dan ada hal sama yaitu kebocoran pajak di PLTU Cirebon. “Di PLTU juga kalau kita tidak cermat sebenarnya ada potensi pajak yang nilainya sangat signifikan, makanya ayo kita bersama-sama tertib pajak agar pendapatan asli daerah Kabupaten Cirebon bisa meningkat,” katanya. (gfr)
