TUJUAN SNMPTN yakni untuk memberikan kesempatan kepada siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dan memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai akademik tinggi.
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat kelas terakhir pada tahun 2017, dan mengikuti Ujian Nasional (UN) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut, memiliki prestasi unggul yaitu calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah, dengan ketentuan berdasarkan akreditasi sekolah yaitu akreditasi A 50% terbaik di sekolah, akreditasi B 30% terbaik di sekolah, akreditasi C 10% terbaik di sekolah, yang belum terakreditasi 5% terbaik di sekolahnya. Pemeringkatan dilakukan oleh panitia pusat.
Tak hanya itu persyaratan lainnya yakni memiliki NISN dan terdaftar pada PDSS, memiliki nilai rapor semester 1 sampai semester 5 (bagi siswa SMA/SMK/MA atau sederajat selama tiga tahun) atau nilai rapor semester 1 sampai semester 7 (bagi SMK empat tahun) yang telah diisikan pada PDSS. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN (dapat dilihat pada laman PTN bersangkutan).
Baca Juga:Kupas Dugaan Gratifikasi , Rahmat Dipanggil BK DPRD Kab CirebonOktober, Gedung Kuning Di Indramayu Mulai Beroperasi
Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil, akuntabel, transparan, dan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah pendidikan menengah menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan prestasi akademik. Siswa yang berprestasi tinggi dan konsisten menunjukkan prestasinya layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa melalui SNMPTN.
Dalam kerangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi peran dalam proses seleksi SNMPTN dengan asumsi bahwa sekolah sebagai satuan pendidikan dan guru sebagai pendidik selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan karakter. Oleh Karena itu, sekolah berkewajiban mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar, serta mendorong dan mendukung siswa dalam proses pendaftaran.
