Tenaga Kerja Indonesia ketika tiba di Korea Selatan langsung dilindungi oleh asuransi dari Pemerintah Korea Selatan. Namun, karena prosedur dan hal lainnya ketika masa kerja mereka selesai, para TKI ini tidak ada waktu untuk mengambil dana asuransi hak mereka.
“Tenaga kerja kita yang berada di Korea, begitu mendarat di Korea, dia (TKI) langsung di-cover oleh asuransi Pemerintah Korea, yaitu NPS Korea Selatan. Begitu dia pulang seharusnya dia mengklaim asuransi pensiun itu, tetapi karena tidak cukup waktu, ada prosedur, sehingga keburu pulang. Dananya masih ada disana dan ini harus diurus,” ungkap Agus. (hms/rls)
