BANDUNG – Untuk memenuhi hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama TKI sudah pensiun atau purna kerja asal Korea Selatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, BNP2TKI, dan Bank BJB. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menghadiri langsung acara penandatanganan ini di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Rabu sore (8/2/17).
Perjanjian ini terkait dengan pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum. Hal ini dilakukan karena banyak jaminan sosial yang diikuti para TKI di Korsel, seperti Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) belum diambil oleh para TKI yang telah selesai kontrak kerjanya.
“Tentu ini adalah barang yang penting. Sebab Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea Selatan setelah purna tugas di Korea Selatan ternyata mereka memiliki hak untuk mendapatkan klaim asuransi,” kata Aher dalam sambutannya usai penandatanganan perjanjian.
Baca Juga:Bupati Indramayu: “Wartawan Berkontribusi Membangun Bangsa”Karawang Diminta Layani Tera & Metrologi, Cellica: Kami Siap Dengan Senang Hati
Di Jawa Barat ada sebanyak 1.737 tenaga kerja belum mengambil dana asuransi tersebut, dengan nilai klaim asuransi mencapai hampir Rp 100 Miliar. Di Korea Selatan sendiri dana ini dikelola oleh The National Pension Service of The Republic of Korea (NPS Korea Selatan).
Untuk itu, menurut Aher perjanjian ini sebagai upaya Pemprov Jabar mendorong agar dana asuransi yang merupakan hak para TKI ini bisa segera dicairkan. “Kita harus memperjuangkan hak-hak tenaga kerja kita yang bekerja disana. Plus kemudian kita harus membantu memudahkan pemrosesan klaim tersebut supaya masuk ke Indonesia dan diterima oleh purna tugas tenaga kerja tersebut,” ujar Aher.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Korea Selatan, dana JHT dan JP yang mengendap lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak terbayarkan kepada TKI akan disalurkan kepada Lembaga Sosial di Korea Selatan. Hal ini tentu sangat merugikan TKI.
“Karena kalau tidak diurus lebih dari lima tahun dana tersebut akan diserahkan kepada badan sosial yang ada di Korea, sehingga kami BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama lembaga sosial antarnegara kami berinteraksi membuat suatu nota kesepahaman bersama,” tutur Direktur Utama BPJS Ketenakerjaan Pusat Agus Susanto usai penandatanganan perjanjian.
