CIREBON – Pada umumnya, seseorang yang menerima paket akan senang, karena barang yang ditunggu-tunggu akhirnya datang. Namun tidak demikian bagi Wiwin Rahmawati, Warga Desa Dompyong, Kecamatan Gebang, Kab Cirebon. Dia menerima paket yang dikirim oleh suaminya yang tengah bekerja di Ulsan-Korea dengan menggunakan jasa pengiriman paket DHL.
Paket berupa pakaian, sepatu dan 1 buah handphone tersebut jika ditaksir total harganya Rp 4,5 juta. Namun Wiwin tak bisa menerima paket itu sebelum membayar tagihan/invoice dari DHL senilai 3,9 juta, harga yang jelas mencekik kantong karena jumlah uang yang dibayarkan hampir setara dengan nilai paketnya. Dirasa itu tidak masuk akal, dan khawatir modus penipuan, Wiwin pun menceritakan pengalaman pahitnya kepada “JP”, Rabu (1/2/2017).
“Saya pusing harus bayar 3,9 juta. Uang dari mana? Lhawong harga paketnya saja 4 jutaan,” keluhnya. Ia pun bahkan sudah tak berselera lagi untuk menerima paket kiriman dari suaminya itu. “Mending dibalikin lagi saja ke Korea, saya gak ada uang untuk bayarnya. Suami saya juga bilang dibalikin saja,” imbuh Wiwin.
Baca Juga:Kepala UPTD PPKB Se-Indramayu Teken Nota KomitmenNekat Nyuri Motor, Waria Ditangkap Polisi Bareng Temannya
Sebelumnya, Wiwin sudah menghubungi kantor DHL Cirebon, dengan nomor 0231-200373. Dan diterima oleh salah satu pegawai bernama Iis. Iis menjelaskan, bahwa tagihan yang dibebankan kepada Wiwin adalah biaya pengganti bea cukai yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh DHL. “Jadi kita talangi dulu bayar bea cukainya saat pemeriksaan di bandara. Kalau kurang jelas silahkan tanya ke call center kami,” jawab Iis yang juga sudah dikonfirmasi langsung oleh JP lewat telepon. Untuk kejelasan, redaksi JP meminta pihak DHL melampirkan bukti pembayaran bea cukai yang katanya sudah ditalangi terlebih dahulu oleh DHL saat pemeriksaan. Pertanyaan dari Wiwin sekaligus konfirmasi dari redaksi akhirnya dikirim via email.
Sementara itu, Perwakilan Customer Service (CS) DHL Pusat, Indryani Sahertian melalui email mengatakan, bahwa benar penerima paket harus membayar tagihan atas bea cukai yang sudah dibayarkan terlebih dahulu oleh DHL (rush handling). Pihaknya juga melampirkan kelengkapan document meliputi Billing Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, dsb. “Adapun yang telah diinformasikan oleh rekan kami di DHL Cirebon, benar adanya bahwa memang untuk biaya bea masuk telah dibayarkan terlebih dahulu oleh DHL. Hal ini karena layanan yang kami gunakan bersifat rush handling,” ujarnya. Dari lampiran dokumen itu tertulis tarif bea masuk 30% = 1,8 juta, PPn 10% = 780 ribu, PPh 15% = 1.170 ; sehingga jumlahnya Rp 3.750.000,. Jumlah tersebut ditambah biaya lain-lain menjadi Rp 3,9 juta
