Terbitkan Permen ESDM No 37/ 2016, Ini Usulan Gubernur Aher

Terbitkan Permen ESDM No 37/ 2016, Ini Usulan Gubernur Aher
0 Komentar

Pemerintah pusat juga diharapkan bisa lebih mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas dalam rangka pemanfaatan gas untuk berbagai sektor pengguna di daerah. “Kami pemerintah daerah juga akan mendukung dalam percepatan infrastruktur gas tersebut,” katanya. Menurut data dari SKK Migas, Provinsi Jawa Barat sendiri masuk dalam 10 wilayah penyumbang lifting minyak terbesar hingga tahun 2016. Adalah Blok Offshore North West Java (ONWJ) di lepas pantai Kabupaten  Bekasi, Karawang, Subang dan Indramayu yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ dengan kapasitas produksinya mencapai 35.700 bph.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, Permen 37 ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional melalui kepemilikan partisipasi interes 10% di dalam kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas. Selain untuk memberikan kejelasan terhadap ketentuan pelaksanaan penawaran partisipasi interes 10% kepada daerah dan nasional juga dimaksudkan untuk memberikan batasan-batasan yang jelas dan dapat diikuti oleh semua pihak.

Di dalam kontrak kerjasama Migas sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dan adanya wilayah kerja perpanjangan kontraktor kontrak kerjasama, wajib menawarkan partisipasi interes 10% kepada BUMD setempat yang ditunjuk oleh Gubernur. “Ada beberapa hal yang kita hadapi selama ini yaitu sering terjadi kesalahpahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kontraktor kerjasama, masyarakat setempat dan penegak hukum terkait penerapan perizinan di daerah dan kegiatan usaha hulu migas yang sering dianggap sebagai kegiatan swasta,” jelasnya.

Baca Juga:Anggaran Pilkada Serentak 2018 Hemat Rp 300 MiliarApril, Unesco Bakal Kunjungi Geopark Ciletuh

Sosialisasi tentang aspek administrasi pemerintahan berkenaan dengan kegiatan usaha hulu migas juga dirasa masih kurang optimal serta kurangnya sinergi dari pemerintah pusat, daerah, kontraktor, masyarakat dan penegak hukum dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. “Semoga Permen yang baru ini diharapkan bisa memperbaiki kondisi tersebut,” ujarnya.

Dalam acara sosialisai Permen ESDM No 37 tahun 2016 ini hadir pula Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas (ADPM) yang juga Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Walikota Bengkalis, Walikota Bontang dan para kepala daerah lain yang tergabung dalam ADPM. (rls/hms)

0 Komentar